Jumat, 05 September 2014

Jurus Jitu Nembak Cewek Dalam 30 Menit


Nembak cewek itu seru. Tapi, juga banyak hambatannya. Salah-salah, gebetan bisa melayang. Tigapuluh menit udah lebih dari cukup. Nggak percaya?


Nembak cewek tuh saat yang paling nyebelin sekaligus berkesan. Abis, kita kan nggak bisa nebak reaksinya bakal kayak gimana. Nerima atau nolak. Teriak kegirangan, senyum-senyum penuh makna, atau malah ngetawain. Wuah, pusiiing! Makanya pantes deh kalo beberapa dari kita jadi suka gentar pas mau nyatain cinta ke gebetan.


Padahal sih sebenernya nervous tuh wajar lho. Namanya juga ngadepin momen bersejarah, siapa juga bakal deg-degan. Ngaku deh, elo-elo yang mengklaim diri gampang nyatain cinta juga tetap ngerasa nervous kan waktu berhadapan sama doi? Cuma aja nervous ini emang nggak boleh "dipelihara", entar malah mengacaukan acara.


Biar nggak kelamaan trus malah jadi basi atau garing, dan elonya salting sendiri, kemakan sama deg-degan gara-gara nervous, prosesnya tembak menembak ini nggak boleh lebih dari setengah jam!


Nggak boleh kurang juga. Soalnya, ehm, nggak bakalan berkesan juga dong ah!


Nah, biar tambah paten, waktu yang setengah jam itu juga kudu dibagi-bagi lagi. Kalo perlu, malah menit per menit. Gimana pembagiannya?


5 Menit Pertama

Penampilan, bro! Dari ujung rambut sampe ujung kaki. Udah rapi belum, udah wangi belum? Ini penting, soalnya di mana-mana kesan pertama tuh didapet dari penampilan.


Makanya jangan sampe tuh baju yang dipake nggak matching atau kumel dan lusuh. Doi bisa males ngeliat lo. Apalagi kalo ditambah aroma badan yang nggak sedap plus bau mulut, wuah…elo belum ngomong apa-apa gebetan udah ilfil duluan!


Tapi nggak usah kerapian dan terlalu wangi juga sih. Sampe pake kemeja tangan panjang, dasi, sama jas segala, terus nyemprotin minyak wangi disekujur tubuh misalnya. Mau nembak, apa mau ngelamar kerjaan, mas?


5 menit berikutnya

Perhatiin gerakan tubuh! Jangaaan…sampe elo melakukan gerakan-gerakan yang mengisyaratkan kalo elo lagi nervous. Kayak ngutak-ngatik zippo, ngetuk-ngetuk meja, ngegoyang-goyangin kaki, de el el. Entar ketauan kalo lo deg-degan. Tengsin, jack, bisa-bisa diketawain nanti!


Tapi jangan juga bersikap sok pede. Duduk tegap kayak arca, ngebusungin dada, menatap sambil ngangkat dagu, de es be. Kesannya sengak banget tuh. Cowok aja bete ngeliat cowok begitu, apalagi cewek. Asal lo tau, cewek itu mendambakan cowok yang ramah dan hangat. Nah, kalo begitu ngeliat gerakan tubuh lo dia langsung narik kesimpulan elo nggak asik, gimana?


10 menit ke depan

Elo mesti merhatiin obrolan. Lha ini, nggak gampang nih. Obrolan "pembuka" ini tujuannya bukan cuma mencairkan ketegangan, tapi juga kalo bisa mengakrabkan elo dan gebetan. Makanya dari mulai pemilihan topik sampe kata-kata harus diperhatiin bener.


Bagusnya sih elo nyari bahan obrolan yang dimengerti sama elo berdua, biar nggak disconnect di tengah jalan. Lebih asik lagi kalo bahan obrolan lo itu bukan sesuatu yang berat-berat, yang full jokes aja lah. Biar bisa ketawa-ketawa dan bikin dia nyubit-nyubit gemes gitu…Auw!


O iya jack, elo juga mesti jagain mulut lo supaya nggak kelepasan make kata-kata kotor atau katro, kayak yang biasa dipake pas ngobrol bareng anak-anak. Soalnya kalo lo kelepasan, wuah…bisa minus nanti nilai lo di depan dia.


10 most crucial minutes

Ini dia momen bersejarah yang ditunggu-tunggu. Jack, ngelewatin sepuluh menit terakhir ini bikin jantung serasa mau copot. Pikiran juga pasti penuh sama hapalan kata-kata manis yang bakal jadi senjata buat menaklukkan dia. Biar rada ketolong, coba kita perinci lagi trik-triknya.


1 menit pertama, atur nafas. Biar lebih tenang, jack.

2 menit berikutnya, tatap matanya dalem-dalem (taela…sumur kali dalem!).

3 menit selanjutnya, pegang tangannya dengan penuh perasaan. Usap-usap dan rasakan kelembutannya.

5 menit kemudian, tembaaak! "I love you. Kamu mau nggak jadi pacarku?" Hehehe… To the point aja ngomongnya, nggak usah pake ngegombal segala. Bilang mata kamu indah lah, kamu cantik lah, huh, jurus kayak gini sih cupu berat! Lagian, kalo lo kebanyakan ngerayu, tembakan lo malah nggak ngegigit. Udah keburu basi!


Oya. Selama persiapan sampe gongnya, yang paling penting buat diinget adalah:


Yang nervous tuh bukan lo doang! Lo kan nggak tau kalo target lo itu juga kebat-kebit hatinya? Makanya, biar pembicaraan lebih bisa mengalir, anggap aja kalo doi tuh sama posisinya sama elo. Sama-sama deg-degan!


Nah, kalo gongnya udah keluar, selanjutnya tinggal tunggu aja jawaban dari dia. Selama nunggu jangan berhenti berdoa, biar hatinya tergetar… Sip?


TRIK NGELES KALO GEBETAN NOLAK!


1. Kalo gebetan bilang: "Entar deh, gue pikir-pikir dulu."

Elo bilang: "Boleh, tapi apa yang gue bilang tadi itu keluar dari perasaan lho…"


2. Kalo gebetan bilang: "Mmm, kayaknya kita mendingan temenan aja deh."

Elo bilang: "Yaaah…! Temen gue udah banyak… Sekarang gue butuh pacar!"


3. Kalo gebetan gagap: "Gu… gu… gue… ee…."

Elo bilang: "Sstt… Elo nggak usah ngomong apa-apa, gue udah tau kalo elo pasti mau bilang iya." (Kalo doi emang gagap beneran, mending buru-buru lo bawa ke dokter deh!)


4. Kalo gebetan bilang: "Gue belum boleh pacaran sama ortu."

Elo bilang: "Tenang! Gue nggak bakalan bilang sama ortu lo!"


5. Kalo gebetan bilang: "Gue mau konsentrasi belajar, belum mau pacaran."

Elo bilang: "Gue juga. Tapi gue pengen terus belajar sama elo…."


6. Kalo gebetan bilang: "Gue udah punya cowok."

Elo bilang: "Tapi elo masih punya lho kesempatan dapetin cowok yang lebih baik, contohnya gue." (Hmm.. Biar bisa dipake, tapi mending lo pikir-pikir dulu deh, ngegebet cewek orang!)


7. Kalo gebetan diem aja.

Elo bilang: "Diem berarti iya nih. Kalo gitu sekarang kita pacaran…hehehe."


sumber:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4976618


Published with Blogger-droid v2.0.4
Read More..

Kamis, 04 September 2014

Lowongan Kerja Marketing dan CSO di Istana Jaya Finance Bandar Lampung

Lowongan Kerja Marketing dan CSO di Istana Jaya Finance Bandar Lampung - Istana Jaya Finance Cash and Kredit membutuhkan segera:

1. Marketing
- Pria / wanita
- Pendidikan minimal SMP
- Fasilitas: Gaji pokok, insentif, komisi dan bonus


2. Customer Service Officer (CSO)
- Pria / wanita
- Pendidikan minimal SMA
- Pengalaman minimal 2 tahun

Kirimkan lamaran anda atau antarkan langsung ke:
Jl. Raden Intan No. 53 C Bandar Lampung
Telp. 0721-264178 - 268362

(Dalam iklan resminya k mencantumkan tanggal terakhir pengajuan lamaran)

Sumber: Koran Tribun Lampung, edisi 4 April 2012
Read More..

Selasa, 02 September 2014

Lowongan Salesman PT Ajinomoto Sales Indonesia Lampung

Lowongan Salesman PT Ajinomoto Sales Indonesia Lampung
Lowongan Salesman PT Ajinomoto Sales Indonesia Lampung - Closing Date: 12 September 2012 - PT Ajinomoto Sales Indonesia Lampung saat ini membutuhkan tenaga sebagai:

Salesman

Persyaratan:
- Laki-laki
- Pendidikan SLTA / Sederajad
- Usia maksimal 23 tahun (pada saat interview)

Kelengkapan:
- Surat lamaran Kerja
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy Akta Kelahiran
- Pas Foto berwarna 2 lembar ukuran 3x4
- Foto copy STTB yang dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Lampirkan SIM A / B jika ada

Lamaran dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 12 September 2012

PT Ajinomoto Sales Indonesia Lampung
Jl. Soekarno Hatta, Tembesu No. 6, Campang Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Cantumkan nomor telepon atau HP yang bisa dihubungi.

Lampung Post, 28 Agustus 2012
Read More..

Senin, 01 September 2014

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok


Posted by zidplus 
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi. Kontroversi Hukum Merokok Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang. Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195) Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)Bertolak dari dua nash di atas, ulama’ sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram. Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
 Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokokdapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya. Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagisetiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167). Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-’Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab:
 (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokokdan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya. Ulasan ‘Illah (reason of law) Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian. Pertama; sebagian besar ulama’ terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama’ terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukummerokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya. Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada ‘illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil. Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya. KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Read More..